Universitas Lambung Mangkurat berdiri atas inisiatif dan jasa pejuang kemerdekaan Republik Indonesia di Kalimantan Selatan, yaitu mereka yang pada tanggal 17 Mei 1949 memproklamasikan Pemerintahan Gubernur Militer ALRI Divisi IV Kalimantan, di bawah pimpinan Gubernur Militer Hasan Basry, sebagai upaya menegakkan kemerdekaan. Pada waktu reuni Kesatuan Tentara Nasional Indonesia Divisi Lambung Mangkurat di Desa Niih, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tanggal 3 – 10 Maret 1957, mereka membentuk “Dewan Lambung Mangkurat” dengan beberapa rencana kerja, antara lain mendirikan perguruan tinggi di Kalimantan. Sebagai realisasi dari rencana Dewan Lambung Mangkurat pada pertengahan tahun 1958 dibentuk Panitia Persiapan Pendirian Universitas Lambung Mangkurat, dengan susunan sebagai berikut : Pendiri :Pelindung/Penasehat :
- K.H. Idham Chalid
- Ir. P. Muhammad Noor
- Kol. Kusno Utomo
- Milono
- Mr. Burhanuddin
- H.M. Hanafiah
Ketua Umum : Letkol H. Hasan Basry Ketua I: Sarkawi Ketua II : H. Maksid Ketua III : Tjilik Riwut Sekretaris Umum :Notaris Kho Boen Tian Sekretaris I : Drs. Aspul Anwar Sekretaris II : Drs. Baderun Aran Sekretaris III : Drs. A.D. Patianom Bendahara I : Djantera Bendahara II : W.A. Narang Pembantu Umum :
- A. Sinaga
- Drs. Tan Tjin Kie
- Mr. Soejono Hadidjoyo
- Mr. Ong Tjong Hauw
- H. Abdurrachman Ismail, M.A.
- Agus Ibrahim
- Abduoerrivai, B.A.
Akhirnya, pada tanggal 21 September 1958, Panitia berhasil meresmikan berdirinya Universitas Lambung Mangkurat dengan susunan kepemimpinan: Presiden Universitas : Letkol H. Hasan Basry Wakil Presiden : Mayor Abdul Wahab Syahranie Sekretaris : Drs. Aspul Anwar Pada awal berdirinya Universitas Lambung Mangkurat terdiri atas empat fakultas yaitu:
- Fakultas Hukum
- Fakultas Ekonomi
- Fakultas Sosial dan Politik
- Fakultas Islamilogi
Setelah Universitas Lambung Mangkurat (swasta) berjalan dua tahun, tepat pada tanggal 1 Nopember 1960 Pemerintah Republik Indonesia meresmikan Universitas Lambung Mangkurat sebagai perguruan tinggi negeri (PTN), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1960 yang memiliki empat fakultas yaitu:
- Fakultas Hukum
- Fakultas Ekonomi
- Fakultas Sosial dan Politik
- Fakultas Pertanian